SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Selasa malam 10 Februari 2026.
“Para tersangka yang ditetapkan hari ini ada 11 orang,” ujarnya.
Kesebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi juga alat bukti yang dikumpulkan Kejagung.
Dari kesebalas tersangka, 3 di antaranya merupakan pejabat negara sedangkan 8 orang lainnya adalah jajaran direksi dari beberapa perusahaan swasta.
Dan berikut ini nama hingga jabatan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit yang dikutipi SketsaNusantara.id dari laman resmi Kejagung.
1.Tersangka LBH alias Lila Harsyah Bakhtiar, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
2.Tersangka FJR alias Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknik Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cuka (DJBC).
Saat ini, FJR menjabat sebagai Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT
3.Tersangka MZ alias Muhammad Zulfikar, pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
4.Tersangka ES, Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS.