Kamis, 4 Juni 2026

Daftar 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Ada Pejabat Bea Cukai dan Pegawai Kementerian Industri

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Februari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi 11 tersangka kasus korupsi CPO (Pixabay lechenie.narkomanii)
Ilustrasi 11 tersangka kasus korupsi CPO (Pixabay lechenie.narkomanii)

5.Tersangka ERW, Direktur PT BMM

6.Tersangka FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP

7.Tersangka RND, Direktur PT PAJ

8.Tersangka TNY, Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International

9.Tersangka NVR, Direktur PT CKK

10.Tersangka RBN, Direktut PT CKK

11.Tersangka YSR, DIrektur Utama PT MAS yang juga komisaris di PT SBP

Kesebelas tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hogi Minaya Menjadi Tersangka Usai Kejar Jambret di Sleman, Sang Istri Angkat Suara Membela Suami, Begini Katanya... 

Modus yang Digunakan

Kasus dugaan korupsi limbah sawit (POME) ini tak lepas dari kasus ekspor CPO yang ditangani Kejagung pada 2022-2023 lalu.

Perkara dugaan korupsi POME ini bermula dari kebijakan pemerintah tentang pembatasan dan pengendalian ekspor CPO (Crude Palm Oil) periode 2020-2024.

Kebijakan yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri ini dilaksanakan melalui mekanisme DMP atau Domestic Market Obligation, di mana para produsen minyak mentah kelapa sawit yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan beberapa persen produknya untuk dijual ke dalam negeri.

Baca Juga: 5 Fakta Penemuan 400 Pohon Sawit Ilegal di Pasaleman Cirebon, Bupati Imron: akan Diganti Tanaman Lain

Dengan kebijakan tersebut, CPO kemudian ditetapkan sebagai komuditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code-nya menjadi 1115.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini

X