5.Tersangka ERW, Direktur PT BMM
6.Tersangka FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP
7.Tersangka RND, Direktur PT PAJ
8.Tersangka TNY, Direktur PT TEO sekaligus pemegang saham PT Green Product International
9.Tersangka NVR, Direktur PT CKK
10.Tersangka RBN, Direktut PT CKK
11.Tersangka YSR, DIrektur Utama PT MAS yang juga komisaris di PT SBP
Kesebelas tersangka tersebut kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus yang Digunakan
Kasus dugaan korupsi limbah sawit (POME) ini tak lepas dari kasus ekspor CPO yang ditangani Kejagung pada 2022-2023 lalu.
Perkara dugaan korupsi POME ini bermula dari kebijakan pemerintah tentang pembatasan dan pengendalian ekspor CPO (Crude Palm Oil) periode 2020-2024.
Kebijakan yang bertujuan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri ini dilaksanakan melalui mekanisme DMP atau Domestic Market Obligation, di mana para produsen minyak mentah kelapa sawit yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan beberapa persen produknya untuk dijual ke dalam negeri.
Dengan kebijakan tersebut, CPO kemudian ditetapkan sebagai komuditas strategis nasional dengan mengubah Harmonized System (HS) Code-nya menjadi 1115.
Artikel Terkait
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Realita Biaya Kesehatan, Aliran Iuran, dan Perbandingan Indonesia dengan Jerman
Jaga Daya Beli Jelang Lebaran, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bernilai Rp 11,92 Triliun, Ini Ketentuannya
Kota Semarang Siaga, Bencana Tanah Bergerak Meluas, 15 Rumah Warga Dilaporkan Rusak Total
Dewasa Menghadapi Pengkhianatan: Kisah Suami di Probolinggo yang Memilih Jalan Damai saat Istri Berselingkuh
Banner dan Spanduk Ilegal Masih Banyak Terpasang, Satgas Infrastruktur Tata Ruang Pemkab Jember Langsung Bergerak