SketsaNusantara.id - Kepolisian membeberkan kronologi dugaan penganiayaan di Kota Tangerang. Kasus tersebut menyeret Bahar bin Smith sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada September 2025 lalu.
Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Korban dalam kasus ini merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang. Proses hukum berlanjut setelah gelar perkara dilakukan penyidik.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Lokasi peristiwa berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Habib Bahar menghadiri sebuah kegiatan ceramah. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara tersebut. Kehadiran korban bertujuan mendengarkan ceramah yang disampaikan.
AKBP Awaludin Kanur menjelaskan situasi awal kejadian. Ia menyampaikan, “Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,”. Korban kemudian mendekati Habib Bahar.
Saat korban berusaha menyalami, sejumlah orang menghadangnya. Kelompok tersebut diketahui mengawal jalannya kegiatan. Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara.
Korban dibawa menuju salah satu ruangan di lokasi kegiatan. Di ruangan tersebut, korban mengalami tindak kekerasan fisik. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius.
AKBP Awaludin Kanur menjelaskan kondisi korban setelah kejadian. Ia menyebut, “Anggota tersebut dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,”. Keterangan itu menjadi bagian dari proses penyidikan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Barang bukti turut dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.
Hasil penyidikan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen tersebut bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. SP2HP diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi. Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Bahar bin Smith Beneran Habib atau Bukan? Inilah Profil Singkat Pendakwah yang Disebut Telantarkan Helwa Bachmid
Apakah Habib Bahar bin Smith Asli Keturunan Nabi? Ini Silsilah dan Profil Lengkap Suami Fadlun Faisal Balghoits
Waduh! Pandji Kembali Dilaporkan ke Polisi Gegara Singgung soal Salat, Habib Rizieq Sebut Materi Stand Up Comedy Mens Rea Termasuk Penistaan Agama
3 Doa Perempuan Paling Mustajab yang Menembus 7 Lapis Langit Menurut Al Habib Umar bin Hafidz
Dibaca Setiap Malam, Ini Ijazah Amalan Habib Luthfi bin Yahya untuk Anak agar Taat Orang Tua