Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Februari 2026 | 05:30 WIB
Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser di Tangerang. (Facebook/Dikala anda membaca B e r i t a  )
Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser di Tangerang. (Facebook/Dikala anda membaca B e r i t a )

SketsaNusantara.id - Kepolisian membeberkan kronologi dugaan penganiayaan di Kota Tangerang. Kasus tersebut menyeret Bahar bin Smith sebagai tersangka. Peristiwa itu terjadi pada September 2025 lalu.

Penanganan perkara dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota. Korban dalam kasus ini merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang. Proses hukum berlanjut setelah gelar perkara dilakukan penyidik.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Lokasi peristiwa berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga: Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Tangerang, Polisi Siapkan Pemeriksaan dan Terapkan Pasal Berlapis

Saat itu, Habib Bahar menghadiri sebuah kegiatan ceramah. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi acara tersebut. Kehadiran korban bertujuan mendengarkan ceramah yang disampaikan.

AKBP Awaludin Kanur menjelaskan situasi awal kejadian. Ia menyampaikan, “Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,”. Korban kemudian mendekati Habib Bahar.

Saat korban berusaha menyalami, sejumlah orang menghadangnya. Kelompok tersebut diketahui mengawal jalannya kegiatan. Korban kemudian dibawa menjauh dari area utama acara.

Baca Juga: Viral dan Menjadi Sorotan, Helwa Bachmid Segera Ajukan Isbath Pernikahan Bersama Bahar bin Smith, Ini Konsekuensinya

Korban dibawa menuju salah satu ruangan di lokasi kegiatan. Di ruangan tersebut, korban mengalami tindak kekerasan fisik. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius.

AKBP Awaludin Kanur menjelaskan kondisi korban setelah kejadian. Ia menyebut, “Anggota tersebut dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,”. Keterangan itu menjadi bagian dari proses penyidikan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Barang bukti turut dikumpulkan untuk melengkapi berkas perkara.

Hasil penyidikan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Dokumen tersebut bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim. SP2HP diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara internal. Penyidik menilai unsur pidana telah terpenuhi. Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Pemanggilan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X