Minggu, 19 Juli 2026

Kronologi Kasus Penganiayaan Banser di Tangerang: Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 2 Februari 2026 | 05:30 WIB
Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser di Tangerang. (Facebook/Dikala anda membaca B e r i t a  )
Bahar bin Smith jadi tersangka penganiayaan anggota banser di Tangerang. (Facebook/Dikala anda membaca B e r i t a )

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal. Habib Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.

Seluruh pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Pasal itu mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana. Proses hukum terhadap perkara ini masih terus berjalan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X