news

Divonis 4 Bulan 24 Hari, Fahril Sebut Putusan sebagai Bentuk Pembungkaman

Selasa, 10 Februari 2026 | 12:57 WIB
Suasana sidang putusan Fahril di Pengadilan Negeri Jember (Sketsa Nusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)

SketsaNusantara.id - Fahril Maulid Al Hilal, salah satu demonstran dalam aksi Agustus di Kabupaten Jember, resmi divonis hukuman 4 bulan 24 hari.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 9 Februari 2026.

Majelis hakim menyatakan Fahril bersalah karena melakukan penghasutan terhadap massa aksi untuk membakar tenda di depan Polres Jember. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang dilakukan oleh para aktivis di Jember untuk tragedi Affan Kurniawan. Ia adalah ojol yang ditabrak rantis korps Brimob hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 lalu. 

Baca Juga: Diputus Bersalah, 7 Demonstran di Jember Jalani Vonis Berbeda dan Segera Bebas Bersamaan

Menanggapi putusan tersebut, Fahril menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan bentuk respons negara terhadap kritik.

“Pembungkaman hari ini menurut saya yang dilakukan negara secara terus-menerus yang seharusnya dihentikan,” katanya.

Usai divonis, Fahril tetap memberi semangat kepada tahanan demonstran lain.

Baca Juga: Sidang Putusan Demonstran Digelar, PN Jember Digeruduk Aksi Mahasiswa Desak Hentikan Kriminalisasi

Fahril menitipkan pesan kepada para tahanan lain untuk bersabar dan lebih kuat.

"Untuk seluruh kawan-kawan yang masih ditahan di berbagai daerah tetap kuat, bersabar, dan jaga api yang masih tersisa di dalam diri kalian," lanjut Fahril.

Dalam perkara ini, Fahril dijerat Pasal 246 huruf a UU RI Nomor 1 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Temui Demonstran, Bupati Situbondo Mas Rio Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan LSM dan Media untuk Mengawal Program Strategis

Di sisi lain, kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardiyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.

Menurutnya, tak ada bukti Fahril melakukan ajakan pembakaran tenda di depan Polres Jember saat aksi Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini