Minggu, 19 Juli 2026

Diputus Bersalah, 7 Demonstran di Jember Jalani Vonis Berbeda dan Segera Bebas Bersamaan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sidang putusan demonstran Jember: hakim jatuhkan hukuman penjara di bawah tuntutan jaksa
Sidang putusan demonstran Jember: hakim jatuhkan hukuman penjara di bawah tuntutan jaksa

SketsaNusantara.id — Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis terhadap tujuh demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jember pada 30 Agustus 2025. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin 15 Desember 2025 dengan majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Aryo Widiatmoko menjatuhkan hukuman penjara berbeda kepada para terdakwa. Lima orang demonstran, yakni Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, dan Ridho Awalil Rizki, masing-masing divonis pidana penjara selama tiga bulan 14 hari. Sementara dua terdakwa lainnya, Puja Yukta Satwika Widyatmanto dan Ery Alidafi Mukhtar, dijatuhi hukuman dua bulan 25 hari penjara.

Selain hukuman badan, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 per orang. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman empat bulan penjara.

Baca Juga: Reuni Akbar 212 Itu Apa? Inilah Sejarah Massa Aksi yang Terbentuk Sejak 2 Desember 2016, Kini Jadi Agenda Tahunan 

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum, sehingga menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Para terdakwa dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, mengakui serta menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan masih berusia muda sehingga dinilai memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Selain itu, para terdakwa juga tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok besar yang terorganisir.

Barang bukti yang disita selama proses hukum, termasuk bendera merah putih milik salah satu terdakwa, Sahroni Fahmi, diputuskan untuk dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Bisa Berbalik ke Prabowo, Sri Radjasa Ungkap Potensi Demo dan Krisis Legitimasi

Berdasarkan masa penahanan yang telah dijalani, seluruh terdakwa dipastikan akan bebas secara bersamaan pada Kamis 17 Desember 2025. Lima terdakwa ditangkap pada 3 September dan mulai ditahan sehari setelahnya, sementara dua lainnya menjalani penahanan sejak 24 September 2025.

Para terdakwa, didampingi penasihat hukum masing-masing, menyatakan menerima putusan hakim. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU, sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pendamping hukum salah satu terdakwa, Budi Hariyanto, menyatakan bahwa putusan tersebut diduga mempertimbangkan masa tahanan agar para demonstran dapat segera menghirup udara bebas. Meski demikian, ia menilai vonis tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Baca Juga: Guru PPKN Pimpin Demo Siswa, Tolak Pelantikan Ulang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 3 Jember, Ini Alasannya

Menurut Budi, para terdakwa seharusnya dipandang sebagai warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi di ruang publik. Ia juga menyoroti keputusan kliennya menerima vonis agar proses hukum tidak berlarut-larut dan masa penahanan tidak semakin panjang.

Perkara ini, lanjutnya, menjadi catatan penting bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Ia menegaskan bahwa para terdakwa tidak hanya berasal dari kalangan mahasiswa, tetapi juga pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, sehingga dampak hukum yang mereka alami turut berimbas pada kehidupan sosial dan ekonomi mereka.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X