Minggu, 19 Juli 2026

Sidang Putusan Demonstran Digelar, PN Jember Digeruduk Aksi Mahasiswa Desak Hentikan Kriminalisasi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 16 Desember 2025 | 06:00 WIB
Mahasiswa Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jember, Tuntut Pembebasan Tujuh Demonstran Aksi 30 Agustus
Mahasiswa Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jember, Tuntut Pembebasan Tujuh Demonstran Aksi 30 Agustus

SketsaNusantara.id — Gelombang tuntutan pembebasan demonstran kembali menggema di Kabupaten Jember. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin 15 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda sidang putusan terhadap tujuh demonstran yang terlibat dalam aksi massa pada 30 Agustus 2025 lalu.

Dalam aksinya, massa AMJ menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi demonstran yang mereka sebut sebagai tahanan politik. Para peserta aksi melakukan orasi secara bergantian, membentangkan poster tuntutan, hingga membacakan puisi perlawanan tepat di depan ruang sidang PN Jember. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani para terdakwa dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Tujuh demonstran yang menunggu putusan hakim hari ini masing-masing bernama Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu terdakwa lainnya, M Farel, masih berada pada tahap sidang eksepsi.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Bisa Berbalik ke Prabowo, Sri Radjasa Ungkap Potensi Demo dan Krisis Legitimasi

Koordinator lapangan aksi, Abdul Aziz Al Fazri, mempertanyakan dasar tuduhan pembakaran fasilitas pelayanan publik yang dialamatkan kepada para demonstran. Menurutnya, tenda yang dibakar saat aksi berlangsung bukanlah sarana pelayanan masyarakat, melainkan hanya atap pelindung kendaraan yang terparkir di area Mapolres Jember.

Aziz juga menyoroti sikap aparat kepolisian pada saat kejadian. Ia menilai tidak adanya upaya pemadaman api menggunakan water cannon menunjukkan adanya pembiaran. Situasi tersebut, lanjutnya, kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah peserta aksi.

Dalam orasinya, Aziz menegaskan bahwa kerusakan yang dituduhkan tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang kala itu tengah menyuarakan aspirasinya. Ia menyebut penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukuman empat bulan penjara sebagai bentuk penggunaan instrumen pidana untuk membungkam kritik warga.

Baca Juga: Guru PPKN Pimpin Demo Siswa, Tolak Pelantikan Ulang Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 3 Jember, Ini Alasannya

“Pasal-pasal ini kerap dipakai untuk merespons ekspresi perlawanan rakyat, bukan untuk mencari keadilan substantif,” ujar Aziz di hadapan massa aksi.

AMJ menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum para demonstran hingga memperoleh keadilan. Mereka menilai negara belum sepenuhnya menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat secara aman dan adil. Sebaliknya, ruang demokrasi justru dinilai semakin menyempit melalui pendekatan represif.

Aksi ditutup dengan seruan bersama agar seluruh demonstran dibebaskan dan praktik kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dihentikan. Massa menyatakan akan terus menggalang solidaritas dan melakukan pengawalan hingga putusan pengadilan berpihak pada keadilan dan hak konstitusional warga negara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X