SketsaNusantara.id — Gelombang tuntutan pembebasan demonstran kembali menggema di Kabupaten Jember. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin 15 Desember 2025. Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan agenda sidang putusan terhadap tujuh demonstran yang terlibat dalam aksi massa pada 30 Agustus 2025 lalu.
Dalam aksinya, massa AMJ menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi demonstran yang mereka sebut sebagai tahanan politik. Para peserta aksi melakukan orasi secara bergantian, membentangkan poster tuntutan, hingga membacakan puisi perlawanan tepat di depan ruang sidang PN Jember. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani para terdakwa dinilai tidak mencerminkan keadilan.
Tujuh demonstran yang menunggu putusan hakim hari ini masing-masing bernama Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar. Sementara satu terdakwa lainnya, M Farel, masih berada pada tahap sidang eksepsi.
Koordinator lapangan aksi, Abdul Aziz Al Fazri, mempertanyakan dasar tuduhan pembakaran fasilitas pelayanan publik yang dialamatkan kepada para demonstran. Menurutnya, tenda yang dibakar saat aksi berlangsung bukanlah sarana pelayanan masyarakat, melainkan hanya atap pelindung kendaraan yang terparkir di area Mapolres Jember.
Aziz juga menyoroti sikap aparat kepolisian pada saat kejadian. Ia menilai tidak adanya upaya pemadaman api menggunakan water cannon menunjukkan adanya pembiaran. Situasi tersebut, lanjutnya, kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sejumlah peserta aksi.
Dalam orasinya, Aziz menegaskan bahwa kerusakan yang dituduhkan tidak sebanding dengan penderitaan masyarakat yang kala itu tengah menyuarakan aspirasinya. Ia menyebut penggunaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan hukuman empat bulan penjara sebagai bentuk penggunaan instrumen pidana untuk membungkam kritik warga.
“Pasal-pasal ini kerap dipakai untuk merespons ekspresi perlawanan rakyat, bukan untuk mencari keadilan substantif,” ujar Aziz di hadapan massa aksi.
AMJ menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum para demonstran hingga memperoleh keadilan. Mereka menilai negara belum sepenuhnya menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat secara aman dan adil. Sebaliknya, ruang demokrasi justru dinilai semakin menyempit melalui pendekatan represif.
Aksi ditutup dengan seruan bersama agar seluruh demonstran dibebaskan dan praktik kriminalisasi terhadap gerakan rakyat dihentikan. Massa menyatakan akan terus menggalang solidaritas dan melakukan pengawalan hingga putusan pengadilan berpihak pada keadilan dan hak konstitusional warga negara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Belum 24 Jam Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Dirujak Netizen, Pandji Pragiwaksono: yang Gini yang Bikin Orang Demo
64 Anak di Bawah Umur Terjerat Hukum Usai Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Pastikan Pemilahan Aparat Penegak Hukum
Ferry Irwandi Minta Publik Jangan Fokus ke Dirinya, Soroti Orang-Orang yang Ditangkap dan Hilang Pasca Demo
Tom Lembong Ungkap Indonesia Sedang Masuki Down Cycle, Demo Besar hingga Krisis Global Jadi Tanda Siklus Turun Ekonomi dan Politik
Natalius Pigai Usul Area Khusus untuk Aksi Demo, Lokasi Bisa Menampung Ribuan Massa Tanpa Ganggu Aktivitas Publik
KontraS Umumkan Satu Orang Ditemukan Pasca Tragedi Demo DPR Akhir Agustus, Ferry Irwandi Ikut Angkat Suara!