SketsaNusantara.id - Fahril Maulid Al Hilal, salah satu demonstran dalam aksi Agustus di Kabupaten Jember, resmi divonis hukuman 4 bulan 24 hari.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 9 Februari 2026.
Majelis hakim menyatakan Fahril bersalah karena melakukan penghasutan terhadap massa aksi untuk membakar tenda di depan Polres Jember. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas yang dilakukan oleh para aktivis di Jember untuk tragedi Affan Kurniawan. Ia adalah ojol yang ditabrak rantis korps Brimob hingga meninggal dunia pada 28 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Diputus Bersalah, 7 Demonstran di Jember Jalani Vonis Berbeda dan Segera Bebas Bersamaan
Menanggapi putusan tersebut, Fahril menilai vonis yang dijatuhkan kepadanya merupakan bentuk respons negara terhadap kritik.
“Pembungkaman hari ini menurut saya yang dilakukan negara secara terus-menerus yang seharusnya dihentikan,” katanya.
Usai divonis, Fahril tetap memberi semangat kepada tahanan demonstran lain.
Baca Juga: Sidang Putusan Demonstran Digelar, PN Jember Digeruduk Aksi Mahasiswa Desak Hentikan Kriminalisasi
Fahril menitipkan pesan kepada para tahanan lain untuk bersabar dan lebih kuat.
"Untuk seluruh kawan-kawan yang masih ditahan di berbagai daerah tetap kuat, bersabar, dan jaga api yang masih tersisa di dalam diri kalian," lanjut Fahril.
Dalam perkara ini, Fahril dijerat Pasal 246 huruf a UU RI Nomor 1 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Di sisi lain, kuasa hukum Fahril, Fahmi Ardiyanto, menyayangkan putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya bersalah.
Menurutnya, tak ada bukti Fahril melakukan ajakan pembakaran tenda di depan Polres Jember saat aksi Agustus 2025.
Artikel Terkait
Natalius Pigai Usul Area Khusus untuk Aksi Demo, Lokasi Bisa Menampung Ribuan Massa Tanpa Ganggu Aktivitas Publik
KontraS Umumkan Satu Orang Ditemukan Pasca Tragedi Demo DPR Akhir Agustus, Ferry Irwandi Ikut Angkat Suara!
Harta Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara yang Mencibir Orator Saat Aksi Demo
Bantah Mencibir Massa Aksi Demo Saat Sampaikan Aspirasi, Sejarawan ini Soroti Hal ini Pada Kejadian Dheninda Chaerunnisa
Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Bisa Berbalik ke Prabowo, Sri Radjasa Ungkap Potensi Demo dan Krisis Legitimasi
Demo Mahasiswa di Mamuju Berujung Ricuh Sejumlah Polisi Alami Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Biodata Laras Faizati, Eks Pegawai AIPA yang Divonis 6 Bulan Penjara Usai Diduga Lakukan Provokasi Demo Besar pada Agustus 2025