SketsaNusantara.id - Nama Laras Faizati beberapa bulan belakangan ini cukup menyita perhatian publik.
Laras Faizati benar-benar mencuri perhatian setelah ia diduga terlibat dalam upaya provokasi demo besar di bulan Agustus 2025 lalu.
Nama Laras Faizati menjadi salah satu sosok non-selebritas yang namanya selalu disebut sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
Sosoknya menjadi semakin diperbincangkan saat ia diketahui merupakan pegawai dari ASEAN Inter Parliamentary Assembly atau AIPA.
AIPA dikenal sebagai perusahaan internasional pusat komunikasi dan informasi antarparlemen negara ASEAN.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Laras menerima vonis hukuman 6 bulan penjara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.
Baca Juga: Siapa Dalang Kerusuhan Agustus 2025? Polisi Bongkar Pola Serentak dan Dugaan Pendanaan Asing
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap I Ketut Darpawan.
Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai bahwa tindakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana.
Wanita 26 tahun itu terjerat Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.
Baca Juga: Dijarah Saat Kerusuhan, Sri Mulyani Kenang Lukisan yang Dibuatnya 17 Tahun yang Lalu
Meski telah dijatuhi hukuman penjara, tetapi Laras Faizati Khairunnisa mendapatkan kebebasan bersyarat.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tambah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.
Artikel Terkait
Lebih 40 Hari Usai Banjir Sumatera, Desa Terisolir di Aceh Tengah Masih Bertahan, Nakes Seberangi Sungai Deras Demi Layani Warga
Ramai Tuduhan Hina Gibran, Mahfud MD Jelaskan Mengapa Candaan Pandji Tak Masuk Unsur Pidana
Kasus Pendaki Tewas karena Hipotermia di Gunung Slamet, Inilah Para 'Pembunuh Senyap' yang Paling Ditakuti Pendaki
Terbongkar, Tahun 2010 Ibunda Aurelie Moeremans Laporkan Dugaan Child Grooming Hingga 4 Kali ke Komnas Perlindungan Anak, Nama Kak Seto Terseret
Cegah Penyalahgunaan, Hiswana Migas Besuki Dorong Petani Manfaatkan Solar Subsidi, Ini Syaratnya