Minggu, 19 Juli 2026

Biodata Laras Faizati, Eks Pegawai AIPA yang Divonis 6 Bulan Penjara Usai Diduga Lakukan Provokasi Demo Besar pada Agustus 2025

Photo Author
Nahria Sakinatul Jannah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:00 WIB
Biodata Laras Faizati Khairunnisa eks pegawai AIPA  (X/@fakhricentris)
Biodata Laras Faizati Khairunnisa eks pegawai AIPA (X/@fakhricentris)

SketsaNusantara.id - Nama Laras Faizati beberapa bulan belakangan ini cukup menyita perhatian publik.

Laras Faizati benar-benar mencuri perhatian setelah ia diduga terlibat dalam upaya provokasi demo besar di bulan Agustus 2025 lalu.

Nama Laras Faizati menjadi salah satu sosok non-selebritas yang namanya selalu disebut sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.

Baca Juga: Heboh! Hera Lubis Alias Miss Tweet Resmi Lapor Polisi, Ferry Irwandi Dituding Sebar Fitnah soal Dalang Kerusuhan

Sosoknya menjadi semakin diperbincangkan saat ia diketahui merupakan pegawai dari ASEAN Inter Parliamentary Assembly atau AIPA.

AIPA dikenal sebagai perusahaan internasional pusat komunikasi dan informasi antarparlemen negara ASEAN.

Pada Kamis, 15 Januari 2026, Laras menerima vonis hukuman 6 bulan penjara yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan.

Baca Juga: Siapa Dalang Kerusuhan Agustus 2025? Polisi Bongkar Pola Serentak dan Dugaan Pendanaan Asing

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan," ucap I Ketut Darpawan.

Dalam vonis tersebut, majelis hakim menilai bahwa tindakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana.

Wanita 26 tahun itu terjerat Pasal 161 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Dijarah Saat Kerusuhan, Sri Mulyani Kenang Lukisan yang Dibuatnya 17 Tahun yang Lalu

Meski telah dijatuhi hukuman penjara, tetapi Laras Faizati Khairunnisa mendapatkan kebebasan bersyarat.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," tambah Ketua Majelis Hakim PN Jaksel.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X