Minggu, 19 Juli 2026

Divonis 4 Bulan 24 Hari, Fahril Sebut Putusan sebagai Bentuk Pembungkaman

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 Februari 2026 | 12:57 WIB
Suasana sidang putusan Fahril di Pengadilan Negeri Jember (Sketsa Nusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)
Suasana sidang putusan Fahril di Pengadilan Negeri Jember (Sketsa Nusantara.id/ Zuhana Anibuddin Zuhro)

“Ada faktor lain yang mendorong saksi-saksi itu melakukan perusakan, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ucap Fahmi.

Baca Juga: Filsafat UI Kawal Kasus Cho Yong Gi, Mahasiswa yang Ditangkap Saat Bantu Demonstran Luka di Aksi May Day 2025

Bahkan sampai saat ini, Fahmi masih mempertanyakan siapa sosok penghasut tersebut.

“Nah, yang menjadi pertanyaan kami adalah siapa yang melakukan penghasutan terhadap sembilan orang yang melakukan pengrusakan itu,” tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X