"Sudah jelas bahwa tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) ini dimanfaatkan oleh jaringan utilitas, tetapi harus ada syarat yang dipenuhi mulai dari izin hingga tidak mengganggu operasional perawatan," sambungnya.
Baca Juga: Pemkab Jember Luncurkan Gerakan 1.200 Nakes, Akhiri Ego Sektoral Demi Tekan Stunting dan AKI-AKB
Ia mengingatkan, kepada pemilik provider untuk bisa mematuhi regulasi yang ada termasuk dalam pemasangan jaringan kabel.
"Kami harap bisa segera mengurus izinnya dan syarat lainnya, termasuk juga kami akan melakukan penertiban hingga seluruh wilayah di Jember," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI