news

Profil Edy Setyanto, Rekam Jejak Kapolresta Sleman yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya Kembali Disorot, Dulu Pernah Tangani Kasus Viral Ini

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:30 WIB
Potret Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman imbas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan (Instagram/polrestasleman)

Edy Setyanto juga pernah mengemban amanah sebagai Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan menjadi Kapolres Berau, memimpin kepolisian di wilayah Kaltim.

Berbekal pengalaman tersebut, Edy Setyanto akhirnya ditunjuk sebagai Kapolresta Sleman dan resmi melaksanakan tugas sebagai Kapolresta Sleman pada 9 Januari 2025, menggantikan Kombes Pol Yuswanto Ardi.

Saat pelantikan, Edy dipercayakan memimpin wilayah Sleman yang dikenal dinamis secara sosial dan hukum. Tugasnya sebagai Kapolresta juga mencakup pengawasan operasional kepolisian, penanganan kriminalitas, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga hukum di daerah.

Perhatian publik terhadap sosok Kombes Edy meningkat tajam setelah penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai kritik.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret di Sleman: Kejari Tempuh Restorative Justice, Keluarga Korban Sepakat Berdamai

Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan pada 26 April 2025, ketika Arsita, istri Hogi Minaya, menjadi korban perampasan tas (penjambretan) oleh dua pelaku saat mengendarai motor di Sleman.

Hogi kemudian mengejar kedua pelaku menggunakan mobil. Selama pengejaran kedua pelaku kehilangan kendali hingga akhirnya tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Alih-alih dipandang sebagai tindakan membela diri, polisi kemudian menetapkan Hogi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Hogi dianggap lali dalam mengemudikan kendaraan saat mengejar pelaku jambret yang mengakibatkan kecelakaan dan menghilangkan nyawa orang lain.

Baca Juga: Hati-hati Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Bongkar Markas Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman

Tindakan Hogi mengejar penjambret juga dinilai membahayakan keselamatan umum karena dianggap tidak tertib berlalu lintas, meskipun tujuannya untuk membela diri/istri.

Penetapan inilah yang kemudian memicu kontroversi. Edy mendapat kritik tajam dari masyarakat, bahkan sampai dipanggil oleh Komisi III DPR RI. 

Dalam rapat dengar pendapat, Edy dicecar oleh anggota dewan, termasuk dua mantan Kapolda. Ia akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus ini, menyebut bahwa penerapan pasal hukum mungkin kurang tepat dan menyampaikan rasa empatinya terhadap situasi yang dihadapi Hogi.

Baca Juga: Profil Adies Kadir, Calon Hakim MK Pilihan DPR, Pernah Terseret Kasus Etik Soal Tunjangan Rumah Dewan hingga Dinonaktifkan Golkar

Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus ini, Itwasda Polda DIY melakukan audit internal pada tanggal 26 Januari 2026 guna mengevaluasi profesionalisme penanganan perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini