Minggu, 19 Juli 2026

Babak Baru Kasus Suami Lindungi Istri dari Jambret di Sleman: Kejari Tempuh Restorative Justice, Keluarga Korban Sepakat Berdamai

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB
Hogi Minaya dan istri  (X @MariaAlkaff_)
Hogi Minaya dan istri (X @MariaAlkaff_)

SkesaNusantara.id - Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan di Sleman, kini memasuki babak baru.

Kasus yang berawal dari upaya penjambretan tersebut berujung pada insiden kecelakaan yang menyebabkan dua terduga pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian. Seiring berjalannya proses hukum, perkara ini kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Pada Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dari pihak tersangka hadir Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, didampingi kuasa hukum. Sementara itu, keluarga kedua korban mengikuti pertemuan secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Pantai Larangan Tegal Mendadak Dipenuhi Kayu dan Pipa, Diduga Terbawa Banjir Bandang dari Wisata Guci

Selain para pihak utama, proses mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, tokoh agama, serta tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang berkeadilan dan berimbang.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses restorative justice telah disetujui oleh pihak tersangka maupun keluarga korban.

Baca Juga: Teknologi Picu Degradasi Moral, LP Ma'arif NU Jombang Siap Jaga Nilai Agama Sekaligus Dorong Inovasi Pembelajaran

“Kami telah melakukan upaya restorative justice antara tersangka Hogi Minaya dan keluarga korban. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan telah saling memaafkan,” ujar Bambang Yunianto.

Ia menambahkan, tahapan yang tersisa saat ini adalah penyelesaian teknis terkait perdamaian, yang akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Fakta Sidang Chromebook Terungkap, Saksi Google Akui Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek

Meski kesepakatan restorative justice telah tercapai, kedua belah pihak masih akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas bentuk kompensasi yang akan diberikan oleh tersangka kepada keluarga korban sebagai bagian dari proses perdamaian.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Liputan6

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X