SkesaNusantara.id - Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas saat berupaya melindungi istrinya dari aksi penjambretan di Sleman, kini memasuki babak baru.
Kasus yang berawal dari upaya penjambretan tersebut berujung pada insiden kecelakaan yang menyebabkan dua terduga pelaku jambret meninggal dunia di lokasi kejadian. Seiring berjalannya proses hukum, perkara ini kini diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Pada Senin, 26 Januari 2026, Kejaksaan Negeri Sleman menggelar pertemuan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Dari pihak tersangka hadir Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, didampingi kuasa hukum. Sementara itu, keluarga kedua korban mengikuti pertemuan secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Selain para pihak utama, proses mediasi tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman, tokoh agama, serta tokoh masyarakat sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang berkeadilan dan berimbang.
Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman. Mereka sepakat untuk saling memaafkan dan menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, membenarkan adanya kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses restorative justice telah disetujui oleh pihak tersangka maupun keluarga korban.
“Kami telah melakukan upaya restorative justice antara tersangka Hogi Minaya dan keluarga korban. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai dan telah saling memaafkan,” ujar Bambang Yunianto.
Ia menambahkan, tahapan yang tersisa saat ini adalah penyelesaian teknis terkait perdamaian, yang akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Meski kesepakatan restorative justice telah tercapai, kedua belah pihak masih akan melakukan pertemuan lanjutan untuk membahas bentuk kompensasi yang akan diberikan oleh tersangka kepada keluarga korban sebagai bagian dari proses perdamaian.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
ITB Teratas Penyumbang Direksi BUMN, Data Ini Ungkap Peta Kampus Elite Pencetak Pemimpin Nasional
Tegaskan Independensi, Kapolri Listyo Sigit Tolak Tegas Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Jadi Petani
23 Anggota TNI Diduga Menjadi Korban Longsor Cisarua Bandung, Hingga Kini Masih Terus Ditelusuri, Keluarga Berharap...
Pemkab Jember Luncurkan Gerakan 1.200 Nakes, Akhiri Ego Sektoral Demi Tekan Stunting dan AKI-AKB
Ciptakan Pelayanan Kesehatan Prima di Jember, Bupati Jember Gus Fawait Dorong Evaluasi Kinerja Faskes
Immanuel Ebenezer Sebut Partai Inisial K Terlibat dalam Dugaan Kasus Pemerasan K3 Kemenaker, Berikut Daftar Nama Parpol di Indonesia