Kamis, 4 Juni 2026

Profil Edy Setyanto, Rekam Jejak Kapolresta Sleman yang Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya Kembali Disorot, Dulu Pernah Tangani Kasus Viral Ini

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:30 WIB
Potret Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman imbas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan (Instagram/polrestasleman)
Potret Kombespol Edy Setyanto Erning Wibowo yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman imbas penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus penjambretan (Instagram/polrestasleman)

Setelah melalui proses audit (ADTT), Polda DIY akhirnya mengumumkan bahwa Kombespol Edy Setyanto dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Kapolresta Sleman.

Penonaktifan ini dimaksudkan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Selain dinonaktifkan, Edy juga akan diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sebagai bagian dari proses internal yang menyelidiki dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi.

Baca Juga: UGM Resmi Nonaktifkan Christiano Tarigan sebagai Mahasiswa Usai Ditetapkan Tersangka Penabrakan Maut Argo Ericko Achfandi

Bukan pertama kalinya, Edy Sutyanto juga pernah ramai jadi sorotan publik pada bulan Mei 2025 lalu, terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Polresta Sleman mengungkap kasus kecelakaan maut tersebut yang sempat viral di media sosial. Dalam kasus tersebut Christiano Tarigan, mahasiswa FEB UGM ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dan divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Namun, berbeda dengan kasus Argo, kasus Hogi Minaya menjadi titik balik bagi Edy Setyanto. Ia mengaku terdapat kekeliruan dalam penetapan pasal saat memproses perkara.

Kini, drama kasus penjambretan ini berakhir setelah Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menutup kasus ini. Status tersangka Hogi dicabut dan dinyatakan bebas jeratan hukum, sementara Kapolresta Sleman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X