SketsaNusantara.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menahan Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman pada Selasa malam, 28 Oktober 2025.
Sri Purnomo yang ditahan sekitar pukul 19.21 WIB tampak keluar dari gedung Kejari Sleman dengan mengenakan rompi oranye dan peci hitam.
Sri Purnomo ditahan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020.
Mantan bupati Sleman 2 periode tersebut ditahan di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, pada akhir September 2025, Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dikabarkan menelan kerugian negara hingga Rp10,9 miliar.
Ia diduga melanggar Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07/Kem-K/2020.
Sri Purnomo pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Psal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Profil Sri Purnomo
Sri Purnomo merupakan putra asli Klaten, Jawa Tengah yang lahir pada 22 Februari 1961.
Masa kecilnya dihabiskan di Klaten hingga akhirnya ia merantau ke Yogyakarta saat menempuh pendidikan di IAIN Sunan Kalijaga.
Lulus sebagai Sarjana Muda pada tahun 1998, Sri Purnomo melanjutkan studi studinya ke jenjang pasca sarjana beberapa tahun kemudian.
Artikel Terkait
Niat Mengadakan 'Mimbar Rakyat' di Boyolali, Roy Suryo Ditolak Mentah-Mentah Masyarakat
Umroh Mandiri Resmi Diizinkan Pemerintah, Wajib Penuhi 5 Syarat Administrasi Ini
Ratusan Guru dari Daerah 3T di Jombang Ikuti Seminar Pendidikan, Tekankan Regulasi Diri Sebagai Kunci Sukses lmplementasikan Deep Learning
Tak Cuma Upacara, IFG Hidupkan Semangat Sumpah Pemuda dengan Aksi Nyata Sepanjang Oktober 2025
Dihadiri Prabowo, Leader BTS Kim Namjoon Jadi Pembicara Utama di APEC CEO Summit 2025 di Gyeongju Korea Selatan
Efek BBM Oplosan? Ramai Masyarakat Jawa Timur Keluhkan Motor Mbrebet hingga Bikin Kendaraan Rusak, Warganet Desak Bahlil Dipecat