“Cek ulang, kalau tidak sesuai langsung dihilangkan saja,” sambungnya.
Baca Juga: 2 Direktur BUMD Jember Diganti, DPRD Jember Minta Pengembangan Usaha Lebih Terukur dan Mandiri
“Sebab, penerima pupuk bersubsidi ini statusnya suami istri dan dalam satu KK. Hal ini segera ditindaklanjuti agar tidak merugikan petani lainnya,” tambahnya.
Ia menambahkan, hasil pemutakhiran data e-RDKK kemarin seluruh petani sudah terinput sebagai penerima pupuk bersubsidi di tahun 2026 ini.
“Memang saat pendataan akhir 2025 lalu masih ada 1 persen yang belum masuk, tetapi kini audah masuk semua termasuk yang meninggal dan pindah sudah diganti,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI