Kapolres Cirebon menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang pornografi dan UU ITE.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!