Kamis, 4 Juni 2026

3 Fakta Pencopotan Kakanwil DJP Jakut, Alasan Purbaya hingga Kaitannya dengan Kasus Dugaan suap Pemeriksaan Pajak

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Januari 2026 | 21:45 WIB
Fakta di balik keputusan Purbaya copot Kakanwil DJP Jakarta Utara (Instagram/menkeuri)
Fakta di balik keputusan Purbaya copot Kakanwil DJP Jakarta Utara (Instagram/menkeuri)

 

SketsaNusantara.id - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoran Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara diberhentikan sementara.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor KKP Madya Jakarta Utara pada Kamis, 22 Januari 2026.

Pencopotan Kakanwil DJP Jakarta Utara ini rupanya berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan 3 orang oknum pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara.

Baca Juga: 4 Fakta Penangkapan Pegawai Kantor Pajak Jakarta Utara, KPK Ungkap Kronologi hingga Barang Bukti yang Disita saat OTT

Keputusan Purbaya ini sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, Kakanwil DJP Jakarta Utara tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring ketiga oknum pegawan KPP Jakarta Utara tersebut.

Dalam pernyataan resminya, terdapat sejumlah fakta yang diunggkap Purbaya, termasuk alasannya merumahkan Kakanwl DJP Jakut.

Dan berikut ini 4 fakta dalam pernyataan Purbaya terkait pencopotan Kakanwil DJP Jakarta Utara.

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen Pajak Kemenkeu, KPK Ungkap Peran Oknum Pegawai KPP Madya Jakarta Utara

1. Alasan Menkeu Purbaya Copot Kakanwil DJP Jakut

Dalam pernyataannya, Purbaya mengungkapkan alasan ia merumahkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

“Walau pun dia engga terlibat langsung, kan sebagai Kakanwil, dia mesti bertanggung jawa dengan apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya kepada awak media.

Tak hanya itu, Purbaya menambahkan, keputusan tersebut merupakan caranya untuk menyampaikan pesan kepada para pejabat pajak.

“Kalau anak buahnya ada ngaco-ngaco dan mereka tidak mendeteksi apa-apa, bukan berarti mereka bisa lepas dari tanggung jawab,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X