Kamis, 4 Juni 2026

3 Fakta Pencopotan Kakanwil DJP Jakut, Alasan Purbaya hingga Kaitannya dengan Kasus Dugaan suap Pemeriksaan Pajak

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Januari 2026 | 21:45 WIB
Fakta di balik keputusan Purbaya copot Kakanwil DJP Jakarta Utara (Instagram/menkeuri)
Fakta di balik keputusan Purbaya copot Kakanwil DJP Jakarta Utara (Instagram/menkeuri)

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara, KPK Amankan 8 Orang hingga Tetapkan 5 Tersangka

2. Purbaya Lantik Pejabat Baru di DJP Jakarta Utara

Pada Kamis, 22 Januari 2026, Purbaya melantik 4 pegawai baru di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Keempat pejabat ini akan mengisi beberapa posisi, termasuk jabatan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara yang sebelumnya dipegang oleh Wansepta Nirwanda.

Setelah Wansepta Nirwanda dirumahkan, posisi tersebut diberikan kepada Untung Supardi.

Adapun 3 pejabat lainnya akan mengisi kursi Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara dan Pejabat Fungsionla Penilai Pajak AHli Muda KPP Madya Jakut.

Sementara itu, nasib Wansepta Nirwanda masih menunggu jabatan yang sesuai.

“Sementara dirumahkan, nanti kita cari jabatan yang pas buat beliau,” jelas Purbaya.

Baca Juga: 4 Fakta Penyegelan 3 Tempat Usaha di Jember, Jumlah Tunggakan Pajak hingga Pernyataan Bapenda Jember

3. Target Purbaya Pasca OTT Oknum Pegawai KPP Jakarta Utara

Ketika ditanya target ke depan, Purbaya dengan tegas mengatakan pihaknya akan merapihkan jajaran di bawahnya.

“Target, kita rapihkan seluruh pegawai pajak yang terlibat nanti, seperti apa,” ujarnya.

Ia pun kembali menekankan, keputusan pencopotan terhadap petinggi pajak kali ini tidak akan menjadi yang terakhir.

“Setiap ada masalah, saya approach, terus yang kalau saya curiga,  kita ganti dari atas ke bawah,” tegasnya.

Ia pun berharap dengan kebijakannya tersebut, pendapatan pajak Indoensia bisa membaik.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X