SketsaNusantara.id - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) baru saja menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat hingga Sabtu, 9-10 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 8 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Tak berselang lama, KPK langsung menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar tersebut disampaikan KPK lewat konferensi pers yang digelar pada Minggu, 11 Januari 2026.
Pada kesempatan tersebut, KPK juga mengungkapkan kronologi kasus yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kasus ini bermulai dari laporan pajak bumi dan bangunan PT WP.
Baca Juga: Ratu Qorry Ngaku Kena Hipnotis Sebelum Dilecehkan Habib RA, Begini Kronologi Lengkapnya
“Pada bulan September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023,” ujar Asep.
Laporan tersebut selanjutnya diperiksa oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara.
“Pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan bayar,” imbuh Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.
“Setelah dihitung oleh tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, bahwa PBB untuk PT WP ini kekurangan, kurang membayar Rp75 miliar,” ungkap Asep lagi.
Artikel Terkait
Siapa Darma Mangkuluhur? Acara Siramannya Dihadiri Titiek Soeharto dan Disebut akan Jadi Pernikahan Adat Jawa Termegah di 2026
Kasus Dugaan Pungli Relawan Aceh di Terminal Karya Jaya, BPTD Sumsel Ungkap Fakta Versi Petugas
Tak Disangka! Khairunnisa Nisya yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ternyata Korban Penipuan Lowongan Kerja hingga Rugi Rp30 Juta
45 Hari Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Terpuruk, Warga Kesulitan Bersihkan Sisa Lumpur dan Puing-puing
2 Remaja Jadi Korban Pengeroyokan di Warung Madura, Mangli Jember, Netizen Singgung Acara Konvoi Harlah Pagar Nusa