news

KPK Resmi Tetapkan Maidi Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi, Sederet Wali Kota Madiun Ini Sebelumnya Juga Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Rabu, 21 Januari 2026 | 11:30 WIB
Potret Maidi, wali kota Madiun resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK (Instagram/official.kpk)

Kedua, penerimaan gratifikasi bersama Thariq Megah terkait penerimaan dari proyek pembangunan dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang diduga mencapai total sekitar Rp1,3 miliar selama periode 2019–2022.

Dalam perkara ini, KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah terdapat kecukupan alat bukti.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Jabatan di Pati yang Seret Bupati Sudewo, KPK Sebut Ada 'Tarif Khusus'

Ketiganya kini telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Maidi menjabat sebagai Wali Kota Madiun untuk 2 periode, yakni tahun 2019–2024 dan ia ditangkap dalam operasi tangan pertama KPK di awal masa pemerintahannya di periode 2025-2030.

Kasus tindak pidana korupsi ini pun mendapat perhatian dari khalayak luas.

Baca Juga: 3 Fakta Penangkapan Bupati Pati Sudewo, Terjaring OTT KPK hingga Dugaan Kasus yang Menyeretnya

Banyak menyayangkan karena Maidi yang dinilai warganya punya kinerja bagus dan membawa perubahan positif bagi Madiun, juga terjerat kasus korupsi.

Ironisnya, Kota Madiun juga dikenal memiliki indeks anti korupsi tinggi, namun pemimpin daerahnya kini menjadi tahanan KPK

KPK sendiri juga mengaku sudah kedua kalinya melakukan OTT dan menguak kasus tindak pidana korupsi di daerah yang dijuluki Kota Pendekar tersebut. 

Kasus yang menjerat Maidi bukanlah yang pertama kali terjadi. Sejumlah kepala daerah di Kota Madiun sebelumnya juga berurusan dengan hukum akibat perkara korupsi.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi 2,6 M Disimpan di Karung? Fakta Baru Kasus Sudewo Mulai Terungkap, KPK Sebut Hal ini Miris

Jika ditarik ke belakang, tercatat setidaknya dua wali kota Madiun sebelumnya juga terjerat kasus serupa.

Sebelumnya, pada tahun 2010 Djatmiko Royo Saputro, atau yang dikenal dengan panggilan Kokok Raya, Wali Kota Madiun periode 2004–2009 juga terjerat kasus korupsi.

Djatmiko divonis 1 tahun 6 bulan penjara akibat kasus korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun untuk periode 2002–2004 yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp8,3 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini