Kamis, 4 Juni 2026

Larangan ke Luar Negeri Segera Berakhir, KPK Tetap Optimistis Kasus Dugaan Korupsi Haji Segera Rampung

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 30 Desember 2025 | 19:30 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (X @anna_hasbie)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (X @anna_hasbie)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap optimistis menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi haji. Sikap itu disampaikan meski masa pencegahan ke luar negeri segera berakhir.

Pencegahan tersebut dikenakan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro haji Maktour. Selain itu, satu nama lain juga tercatat dalam daftar pencegahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak menunjukkan kekhawatiran. “tidak ada kekhawatiran soal itu,” sebab proses penyidikan diyakini segera rampung.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Masih Tanpa Tersangka, Mantan Pimpinan KPK Bongkar Perbedaan Kebijakan yang Bikin Publik Menunggu

KPK menilai tahapan penyidikan telah berjalan sesuai rencana. Fokus utama saat ini berada pada penghitungan kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan menjadi institusi kunci dalam tahap tersebut. “Kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi, Selasa, 30 Desember 2025.

Sebelumnya, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi haji. Saat itu, lembaga antirasuah menyampaikan perkiraan awal kerugian negara.

Baca Juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK jika Tak Panggil Aura Kasih Terkait Aliran Dana Korupsi BJB

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara menunggu hasil audit resmi.

Sejak 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan.

Tiga pihak tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama. Nama lain adalah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour.

Satu orang lain yang dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia diketahui pernah menjabat staf khusus di era Yaqut.

KPK juga mengindikasikan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Dugaan tersebut muncul dari pengembangan penyidikan lanjutan.

Pada September 2025, KPK mencurigai keterlibatan 13 asosiasi. Selain itu, sekitar 400 biro perjalanan haji turut disorot.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X