Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUSDA Pemprov Jatim Windari menerangkan jika hasil uji lab beton sudah diberikan dan karena adanya kerusakan, maka pemenang proyek harus memperbaikinya.
“Masih ada waktu 40 hari kalender untuk memperbaiki, jika tidak maka dilakukan pemutusan kontrak dan mengembalikan. Tetapi jika dikerjakan tetapi melebihi batas waktu denda, maka akan di blacklist langsung dan sisa uang dikembalikan,” tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI