news

Heboh Polisi Curi Motor Rekannya saat Salat, Inilah Kronologi Lengkap dari Masjid hingga Penangkapan Polresta Deli Serdang

Minggu, 11 Januari 2026 | 19:00 WIB
Ilustrasi sepeda motor yang dicuri polisi. (Pexels/Donatello Trisolino)

Atas perbuatannya, FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) ke F subsider Pasal 476 KUHP baru. Ancaman pidana mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain proses pidana, pelaku juga menghadapi sanksi etik. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional. Proses etik akan berjalan sesuai aturan internal Polri.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Tags

Terkini