Atas perbuatannya, FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) ke F subsider Pasal 476 KUHP baru. Ancaman pidana mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain proses pidana, pelaku juga menghadapi sanksi etik. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional. Proses etik akan berjalan sesuai aturan internal Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!