SketsaNusantara.id - Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pencurian yang melibatkan sesama anggota Polri. Seorang polisi berinisial FE diduga mencuri sepeda motor rekannya sendiri. Peristiwa itu terjadi di lingkungan barak Polresta Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke pihak berwajib. Sepeda motor yang dicuri diketahui telah berpindah tangan. Pelaku diduga menjual kendaraan tersebut kepada pihak lain.
Kepolisian menyatakan motor korban telah dijual di wilayah Tembung. Transaksi dilakukan setelah motor dibawa keluar dari area barak. Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal.
"Dari hasil interogasi, pelaku FE mengakui menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," tutur Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu JM Gabe Napitupulu di Medan, Sumatera Utara, Minggu 11 Januari 2026.
Gabe menjelaskan motif pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi. Pelaku juga disebut menginginkan sepeda motor trail tersebut. Motif ini diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik.
Pelaku FE saat ini telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus tersebut. Proses hukum pidana dan etik berjalan bersamaan.
Peristiwa bermula pada Rabu, 31 Desember 2025. Korban bernama Alfreezy Angga Sembiring berusia 22 tahun. Ia memarkirkan sepeda motornya di barak Polresta Deli Serdang.
Setelah memarkir kendaraan, korban menuju masjid untuk menunaikan salat. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku. FE diduga membawa motor korban saat korban beribadah.
Usai salat, korban melihat pelaku melintas di sekitar masjid. Pelaku mengendarai sepeda motor milik korban. Korban saat itu masih berprasangka baik.
Korban memilih menunggu pelaku kembali ke barak. Namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, motor tersebut tidak dikembalikan. Korban kemudian menyadari adanya dugaan pencurian.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal. Polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Pada Senin, 5 Januari 2026, FE berhasil diamankan petugas. Pelaku diketahui merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto yang Beri Perintah?
3 Fakta Pesta Miras di Jember, Kronologi hingga Pernyataan Polisi Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI
Waduh! Aksi Curanmor Nyaris Terjadi di Lokasi Wisata Pantai Papuma Jember, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Setelah Jadi Sasaran Amukan Massa
Bukan Hanya Satu, Polisi Ungkap Ada 7 Video Rekaman CCTV Yang Digunakan Wardatina Mawa sebagai Bukti Laporan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Hati-hati Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Bongkar Markas Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman