Atas perbuatannya, FE dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) ke F subsider Pasal 476 KUHP baru. Ancaman pidana mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain proses pidana, pelaku juga menghadapi sanksi etik. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional. Proses etik akan berjalan sesuai aturan internal Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Peran 2 Tersangka Kasus Pengusiran-Perobohan Rumah Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto yang Beri Perintah?
3 Fakta Pesta Miras di Jember, Kronologi hingga Pernyataan Polisi Soal Dugaan Keterlibatan Anggota TNI
Waduh! Aksi Curanmor Nyaris Terjadi di Lokasi Wisata Pantai Papuma Jember, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi Setelah Jadi Sasaran Amukan Massa
Bukan Hanya Satu, Polisi Ungkap Ada 7 Video Rekaman CCTV Yang Digunakan Wardatina Mawa sebagai Bukti Laporan Insanul Fahmi dan Inara Rusli
Hati-hati Penipuan Berkedok Asmara, Polisi Bongkar Markas Sindikat Love Scamming Internasional di Sleman