Kemungkinan Adanya Tersangka Baru
Meski telah menangkap 3 tersangka, Polda Jawa Timur tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Untuk kasusnya masih berproses. Akan kiita cari secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya lagi.
Tak hanya itu, dengan alat bukti yang ada, termasuk rekaman video, Polda Jawa Timur juga akan mengungkap peran para tersangka.
SAK dan MY Ditangkap Lebih Dulu
Sebelumnya, pada Senin 29 Desember 2025, Polda Jawa Timur berhasil mengamankan Samuel Ardi Kristanto yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pertama.
Samuel yang sudah diperiksa ini berperan sebagai pelaku tindak kekerasan dalam proses pengusiran dan pengerusakan paksa rumah Nenek Elina.
“Dia (SAK) melakukan kekerasan terhadap orang dan barang,” ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko kepada awak media.
Sementara MY ditangkap di Surabaya pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB.
MY berperan sebagai salah satu pihak yang mengangkat dan membawa keluar secara paksa nenek Elina dari rumahnya.
Pasal yang Dijerat hingga Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 170 KUHAP tentang kekerasan atau pengerusakaan orang dan barang.
Baik SAK, MY maupun YS terancam hukuman penjara minimal 5 tahun 6 bulan.