SketsaNusantara.id – Universitas Islam Makassar (UIM) akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dosen berinisial AS setelah aksinya meludahi seorang kasir minimarket viral dan menuai kecaman publik.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Rektor UIM Makassar, Prof. Muammar Bakry, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 29 Desember 2025.
Pihak kampus memberikan sanksi tegas pemberhentian yang diambil berdasarkan keputusan komisi disiplin UI Makassar. Dalam pernyataannya, pihak kampus menegaskan bahwa tindakan AS dinilai melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian.
Baca Juga: Viral Dosen UIM Makassar Ludahi Kasir Perempuan, Ternyata Seorang ASN!
Dengan keputusan ini, AS resmi diberhentikan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX. Pihak kampus sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oknum dosen tersebut.
"Benar bahwa oknum dosen (inisial) AS adalah ASN yang diperbantukan di UIM. Apa pun alasannya, tindakan tersebut jauh dari nilai akhlak yang sanggat tidak etis," ujar Prof. Muammar Bakry, Rektor UIM Makassar dikutip SketsaNusantara.id dari video konferensi pers yang diunggah di akun Instagram @ui_makassar.
"Rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen dan dikembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri. Kami mewakili pihak kampus memohon maaf kepada korban pelecehan yang tentunya tindakan oknum dosen tersebut jauh dari nilai-nilai kemanusiaan," tuturnya.
Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kelakuan seorang dosen inisial AS (Amal Said) ludahi kasir perempuan di sebuah minimarket.
Video rekaman CCTV yang menunjukkan AS meludahi seorang kasir perempuan di sebuah minimarket viral di media sosial, memicu kecaman luas dari publik.
Peristiwa ini terjadi pada 24 Desember 2025 di sebuah minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, AS tampak meludahi seorang kasir perempuan (inisial N) berusia 21 tahun.
Insiden bermula saat AS berbelanja dan diduga memotong antrean. Ketika ditegur oleh kasir, AS justru marah dan meludahi wajah korban.
Korban mengaku trauma hingga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tamalanrea atas dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan.
AS kemudian memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Namun ia bersikeras tidak memotong antrean dan menyebut kelakuan kasir menyebabkan AS bertindak di luar kendali.