"Jangan ada yang main-main. Kalau ada unsur internal yang ikut meloloskan, hari itu juga saya berhentikan," ujarnya.
Gudang yang menyimpan 250 ton beras ilegal tersebut diketahui milik PT Multazam Sabang Group.
Kini pihak kepolisian telah melakukan pemasangan garis pembatas atau disegel dan memastikan beras-beras tersebut tidak akan didistribusikan sebelum proses hukum berjalan.
Baca Juga: Dilaporkan Mantan Karyawan, Ashanty Tersandung Dugaan Perampasan Aset dan Ilegal Akses
Selain gudang di Sabang, kata Amran, pihaknya juga mendapat laporan awal mengenai dugaan masuknya beras ilegal ke Batam. Namun laporan ini masih perlu dilakukan verifikasi.
"Yang pasti adalah dari Sabang, Aceh," tandasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!