SketsaNusantara.id - Ribuan bal pakaian bekas ilegal kembali ditemukan di Indonesia.
Kali ini, temuan mencengangkan itu berasal dari sebuah gudang di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jumlah barang yang berhasil diamankan mencapai 19.391 bal atau dikenal dengan istilah balpres. Nilainya diperkirakan menembus Rp112,35 miliar.
Penindakan ini dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan dukungan dari Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).
Langkah bersama tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memutus jalur masuk pakaian impor ilegal yang berpotensi merugikan industri tekstil dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan secara langsung bahwa seluruh balpres yang ditemukan merupakan barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.
“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Budi menambahkan bahwa pakaian bekas impor tersebut tidak hanya ditemukan di satu tempat.
Barang itu berasal dari sedikitnya 11 gudang yang kemudian terhubung dengan lokasi penyimpanan di Bandung. Menurutnya, jalur masuk pakaian ilegal akan terus ditelusuri agar rantai distribusi bisa diputus sepenuhnya.
Kemendag memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Budi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan menghadapi sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan diproses lanjut barang-barang ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto juga hadir. Ia menyebut bahwa penindakan kali ini merupakan langkah besar yang patut diapresiasi.
“Ini prestasi luar biasa, jumlahnya juga luar biasa,” kata Darmadi.
Artikel Terkait
Polda Jabar Ungkap Kegiatan Ilegal di Bandung, 44 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kisah Perjuangan Alvin Jo untuk Lepas dari Kecanduan Taruhan Ilegal, Kabur dari Rumah hingga Ingat Beban Orang Tua
Waspada Investasi Kripto Ilegal! OJK Minta Masyarakat Jangan Tertipu Tawaran Aset yang Tak Masuk Daftar Resmi Bursa Kripto
Oman Kecam Agresi Ilegal AS dan Serukan De-eskalasi untuk Hormati Hukum Internasional Terkait Serangan ke Fasilitas Nuklir
P Diddy Dinyatakan Tidak Bersalah atas Tuduhan Perdagangan Ilegal dan Pemerasan