Minggu, 19 Juli 2026

Waspada Saat Beli Ponsel, Kemendag Ungkap Praktek Ilegal Ribuan Ponsel Rekondisi hingga Bernilai Puluhan Miliar

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 23 Juli 2025 | 22:00 WIB
Penampakan ponsel rekondisi ilegal  (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )
Penampakan ponsel rekondisi ilegal (Tangkapan layar YouTube tvOneNews )

SketsaNusantara.id - Hati-hati saat hendak membeli ponsel baru, sebab Kementrian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengungkapkan ribuan ponsel rekondisi.

Nilai ponsel rakit dan rekondisi ilegal yang baru diungkap Kemendag hingga mencapai nilai Rp 17,6 Miliar.

Ponsel-ponsel rekondisi ini sulit dibedakan dengan yang asli namun yang berbeda ada pada ketahanannya yang konon hanya bisa bertahan selama 1 tahun saja.

Baca Juga: Viral di TikTok! Pria Ini Tegur Orang yang Merokok di Cafe Karena Asapnya Kena Anaknya, Tapi Reaksi Netizen Sungguh di Luar Dugaan

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube tvOneNews, Kemendag baru saja mengungkap adanya kegiatan perakitan dan penjualan HP rekondisi ilegal di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. 

Ponsel-ponsel rakitan ini dikemas dengan sempurna hingga tampak baru disebuah ruko 3 lantai tanpa identitas yang jelas bergerak dalam bidang usaha apa.

Karyawan-karyawan ruko tersebut hanya terdiri dari 10 pekerja yang bertugas sebagai perakit, pengemas dan pengecekan hingga dalam seminggu mereka mampu memproduksi hingga 5000 unit ponsel berbagai merk berbasis android.

Baca Juga: Berawal Dari Kisah Heroiknya Saat Evakuasi Juliana Marins, Kini Agam Rinjani Dilirik Columbia Pictures Asal Amerika, Untuk Apa?

Selain ponsel, petugas juga menemukan 747 koli aksesori seperti casing dan pengisi daya hingga total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp17,6 miliar, dengan rincian Rp12,08 miliar untuk smartphone rakitan dan Rp5,54 miliar untuk aksesori.

Seluruh komponen ponsel seperti mesin, casing, pengisi daya, dan baterai diduga berasal dari Batam dan diimpor secara ilegal dari China dengan IMEI palsu atau buatan sendiri.

Produk-produk ini dirakit ulang dari barang bekas namun dikemas sedemikian rupa sehingga terlihat seperti baru sehingga secara sepintas, sulit membedakan antara produk asli dan rakitan ilegal ini.

Baca Juga: Prabowo Resmikan Logo dan Tema HUT RI Ke-80, Berikut Link untuk Mengunduh Logo Barunya

Aktivitas ilegal ini diperkirakan sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2023 dan produknya dijual melalui platform e-commerce.

Sebagai sanksi awal, kini perusahaan ilegal ini tidak boleh beroperasi lagi, dan seluruh barang bukti telah diamankan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube tvOneNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X