SketsaNusantara.id - Pemerintah tengah mengkaji rencana pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Langkah ini mencuat setelah temuan adanya lebih dari 23 juta peserta yang belum melunasi iuran dengan total nilai mencapai lebih dari Rp10 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagian besar penunggak berasal dari kelompok masyarakat tidak mampu.
Baca Juga: Wacana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Menguat, Ini Respons Dewan Pengawas
Mereka kesulitan membayar iuran meski sudah mendapatkan penagihan dan peringatan berulang.
“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 triliun, tapi itu belum termasuk yang lain-lain,” ujar Ali di Yogyakarta pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurut Ali, pemutihan dapat menjadi jalan tengah agar masyarakat benar-benar tidak mampu bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada,” ucapnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi langkah penyegaran sistem kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” lanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa rencana pemutihan masih dibahas di tingkat pemerintah.
Proses penghitungan dan verifikasi jumlah peserta serta besaran tunggakan kini menjadi fokus utama sebelum keputusan akhir diambil.