Minggu, 19 Juli 2026

Terima Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan, Warga Kecamatan Silo Ungkap Manfaat Pelayanan UHC Prioritas

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 10 April 2025 | 16:12 WIB
Warga Sidomulyo, Kecamatan Silo, saat menerima bantuan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program UHC Prioritas. (Diskominfo Jember)
Warga Sidomulyo, Kecamatan Silo, saat menerima bantuan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program UHC Prioritas. (Diskominfo Jember)

SketsaNusantara.id - Nurul, 38, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, tampak semringah saat keluar dari Pendopo Wahyawibawagraha, pada Kamis 10 April 2025 siang.

Dia bersama dengan empat warga Sidomulyo lainnya baru saja baru saja bertemu dengan Bupati Jember Muhammad Fawait.

Tentu saja, pertemuan mereka bukan tanpa sebab karena siang ini, Bupati Jember Muhammad Fawait secara simbolis menyerahkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan milik Nurul dan empat warga lain.

Baca Juga: Tidak Cukup dengan UHC Prioritas, Bupati Jember Gus Fawait Bakal Bentuk Pelayanan Homecare

"Alhamdulillah, ini program yang luar biasa," ungkap Nurul saat diwawancarai.
Menurut dia, program kali ini dinilai lebih memudahkan warga Jember daripada program sebelumnya.

Bahkan, setiap warga Jember yang hendak berobat, hanya perlu membawa KTP ke fasilitas kesehatan.

Kalaupun tak membawa KTP, lanjutnya, asal ingat NIK-nya, juga bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Baca Juga: Capai Kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 98 Persen, Jember Terima Predikat UHC Prioritas

Tentu saja, hal tersebut membuat Nurul dan keluarganya tenang.

"Satu keluarga terdiri atas 5 anggota keluarga. Sekarang kami tak perlu ragu lagi berobat," imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan empat penerima bantuan kepesertaan BPJS kesehatan yang lain.

Baca Juga: Program UHC Prioritas Resmi Dilaunching Warga Jember Bisa Berobat Gratis, Syaratnya Cukup Gunakan KTP

Harapannya, seluruh warga Jember bisa menikmati layanan ini.

Tak lupa, mereka berterima kasih kepada Gus Fawait beserta jajarannya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X