Sabtu, 18 Juli 2026

Capai Kepesertaan BPJS Kesehatan hingga 98 Persen, Jember Terima Predikat UHC Prioritas

Photo Author
M Purnomo, Sketsa Nusantara
- Kamis, 10 April 2025 | 14:45 WIB
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun saat mengapresiasi kinerja Pemkab dan DPRD Kabupaten Jember. (Dok Diskominfo)
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun saat mengapresiasi kinerja Pemkab dan DPRD Kabupaten Jember. (Dok Diskominfo)

SketsaNusantara.id - Kedatangan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun ke Jember menjadi momentum yang luar biasa.

Tak hanya menggelar Launching UHC Prioritas, pihaknya mengaku bangga dengan capaian Pemkab Jember.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengapresiasi, Pemkab Jember yang telah mencapai predikat UHC Prioritas pada 1 April lalu.

Baca Juga: Program UHC Prioritas Resmi Dilaunching Warga Jember Bisa Berobat Gratis, Syaratnya Cukup Gunakan KTP

"Itu artinya, ada sebanyak 98 persen warga Jember yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," lanjutnya saat paparan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kamis 10 April 2025.

Padahal, Jember menjadi kabupaten dengan penduduk terbanyak ketiga di Jatim.

"Pernah ada mitos. Kalau kabupaten atau kota yang memiliki banyak penduduk tidak akan pernah bisa mencapai predikat UHC Prioritas," tegasnya.

Baca Juga: Lepas Pemudik, Pemkab Jember Sediakan Angkutan Bus Gratis dengan Kuota Ratusan Penumpang, Rutenya...

Namun, Jember mampu membuktikan hal itu keliru dengan adanya pelayanan kesehatan yang saat ini diberikan.

"Dengan jumlah penduduk hampir 3 juta jiwa, Jember mampu mendapatkan redikat UHC Prioritas," ungkapnya.

Lebih dari itu, pihaknya berharap seluruh peserta yang terdaftar bisa menjadi peserta aktif. Dengan demikian, dapat menikmati seluruh layanan JKN.

Baca Juga: Restrukturisasi Birokrasi, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tekankan Pemkab Jember Fokus Pada Capaian UHC 100 Persen

Bahkan, peningkatan keaktifan peserta BPJS di Jember menurut dia naik secara signifikan.

"Sebelumnya, hanya mencapai 60 persen," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Angga Juli Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X