Berdasarkan catatan OJK, jumlah laporan penipuan keuangan digital di Indonesia sepanjang November 2024-September 2025 mencapai 274.722 laporan.
Artinya, OJK menerima setidaknya 874 laporan penipuan keuangan digital setiap harinya.
Jumlah tersebut jauh di atas negara tetangga seperti Malaysia (253.553 laporan) dan Singapura (65.240 laporan).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!