SketsaNusantara.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melaporkan total kerugian masyarakat akibat penipuan digital di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center atau IASC sejak November 2024, total kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp7 triliun.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.
“Total kerugian masyarakat sudah Rp7 triliun,” ujar Friderika di Purwokerto pada Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Friderica mengungkapkan pihaknya akan memperkuat langkah pemberantasan praktik scam tersebut.
“Kita masih working on it ya, supaya ini bisa lebih maju, lebih cepat, bisa menyelamatkan masyarakat,” katanya lagi.
Selain total nilai kerugian yang cukup fantasitis, OJK juga mengungkapkan jumlah laporan yang masuk ke IASC.
Sejak dibentuk bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024 lalu, ada sekitar hampir 300 ribu laporan penipuan jasa keuangan yang diterima OJK.
Dari hampir 300 ribu laporan tersebut, transaksi jual-beli online jadi modus yang paling banyak digunakan pelaku.
Baca Juga: OJK Jember: Literasi Ekonomi Kunci Pengentasan Kemiskinan di Sekar Kijang
Angkat tersebut membuat Indonesia menduduki peringkat tertinggi jumlah laporan penipuan keuangan digital di dunia.