SketsaNusantara.id - Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Mahfud MD akhirnya angkat bicara perihal kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini hadir dalam podcast bersama Deddy Corbuzier yang tayang pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dalam video berdurasi 52 menit tersebut, Mahfud MD menyinggung soal hukuman mati bagi koruptor.
Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor secara teori, dapat dilakukan.
“Teorinya itu memang boleh, di dalam Undang-Undang,” jawabnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati jika dilakukan dalam kondisi tertentu.
“Hukuman mati bisa dijatuhkan kalau korupsi itu dilakukan dalam negara dalam keadaan krisis,” lanjutnya.
Meski secara teori dan berdasarkan Undang-Undang, koruptor bisa dijatuhi hukuman mati, namun ada alasan yang membuat hukuman tersebut tak kunjung berlaku.
Menurut Mahfud MD, yang menjadi penyebab hukuman tersebut tak kunjung diberlakukan lantaran belum adanya definisi krisis.
“Sampai saat ini belum ada yang berani menafsirkan, mendefinisikan krisis sehingga belum satupun orang dijatuhi hukuman mati karena korupsi,” terangnya.