Rapat tersebut digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dan menghasilkan keputusan bersama bahwa Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana dari berbagai kasus.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun dalam praktiknya, pengampunan ini tetap perlu melalui mekanisme konsultasi dengan lembaga legislatif.**
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!