Rapat tersebut digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, dan menghasilkan keputusan bersama bahwa Presiden memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana dari berbagai kasus.
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Namun dalam praktiknya, pengampunan ini tetap perlu melalui mekanisme konsultasi dengan lembaga legislatif.**
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
KPK vs Hasto Kristiyanto: Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan
Deddy Sitorus Bongkar Motif Hasto Jadi Tersangka, Ada Utusan Minta Sekjen Mundur dan Jokowi Tak Dipecat: 9 Orang Kader Jadi Target
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
Ganjar Pranowo Bantah Kongres PDIP Tertunda karena Hasto Ditangkap, Tegaskan Penentuan Jadwal Ada di Tangan Megawati
Heboh! Mobil Berplat Khusus Diduga Dikawal Polisi Keluar dari Salon, Sama dengan Plat Mobil Hasto Kristiyanto dan Kaesang?