Kamis, 4 Juni 2026

KPK vs Hasto Kristiyanto: Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 21 Januari 2025 | 08:13 WIB
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK disebut bermuatan politis. (Dok. DPP PDI Perjuangan)
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh KPK disebut bermuatan politis. (Dok. DPP PDI Perjuangan)

SketsaNusantantara.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini, Selasa 21 Januari 2025.

Sidang ini menjadi langkah hukum Hasto untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jaksel, sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: KPK Peringatkan PDIP agar Tidak Mengatur Keterangan Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto

Agenda sidang pertama akan digelar di ruang sidang 05. Materi utama yang dibahas adalah penjelasan gugatan terkait status hukum yang ditetapkan KPK terhadap Hasto.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menyiapkan strategi hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK," kata Tessa kepada awak media, Selasa 21 Januari 2025.

Baca Juga: Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap serta perintangan proses penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menyatakan kesiapannya menghadapi segala upaya hukum, termasuk menghadapi tim pengacara Hasto yang disebut berjumlah 1.000 orang.

Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

Baca Juga: Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Di sisi lain, kubu Hasto menyatakan bahwa langkah praperadilan ini bertujuan untuk menantang dasar hukum atas penetapan status tersangka yang dianggap tidak berdasar.

Meski demikian, KPK meyakini bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk membela keputusan penetapan tersangka tersebut di hadapan hakim praperadilan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X