Sabtu, 18 Juli 2026

Dokumen Hasto Klaim Berisikan Kejahatan Pejabat Indonesia, Budiman Sudjatmiko: Laporkan Saja ke APH

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 Januari 2025 | 13:45 WIB
Budiman Sudjatmiko angkat suara soal dokumen kejahatan pejabat Tanah Air yang diklaim dimiliki Hasto. (Instagram/@masbud_sudjatmiko)
Budiman Sudjatmiko angkat suara soal dokumen kejahatan pejabat Tanah Air yang diklaim dimiliki Hasto. (Instagram/@masbud_sudjatmiko)

SketsaNusantara.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan sebelumnya sesumbar memiliki dokumen penting yang menyangkut kejahatan para pejabat Tanah Air.

Hal ini dikonfirmasi Pengamat Militer Connie Bakrie dan Jubir PDI Perjuangan Guntur Romli.

Kabar ini pun turut dikomentari oleh Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Amal Bakti ke-79 Kemenag RI, Pilih Desain Terupdate untuk Postingan Medsos 3 Januari 2025

Menurutnya, jika memang Hasto memiliki dokumen seperti yang selama ini disebutkannya, seharusnya segera dilaporkan saja.

Ia mengatakan, dokumen tersebut berdasarkan informasinya sudah dibawa ke Rusia oleh Connie Bakrie dan belum diketahui isinya berkaitan tentang apa.

“Saya kurang tahu ya, saya bukan psikolog tidak bisa membaca mimik muka Bu Connie, apakah ini gertak sambal atau bukan atau malah blackmail soal dokumen itu,” ungkapnya dikutip SketsaNusantara.id pada Rabu, 1 Januari 2025.

Baca Juga: Azka Corbuzier Ungkap Tipe Cewek Idaman Mirip Eca Aura, Deddy: Itu Sih Deskripsi!

Menurutnya, bila memiliki dokumen penting soal kejahatan tersebut seharusnya dilaporkan ke Indonesia, bukan ke Rusia.

“Kalau misal ada kasus kejahatan seharusnya dilaporkan ke lembaga penegak hukum, bukan malah dibawa ke lembaga hidrasi di Rusia,” terangnya.

Eks Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, jika mengetahui kasus kejahatan tetapi tidak melaporkannya, itu juga bisa dianggap pidana.

Baca Juga: Siap Menjalani Tahun 2025, Al Ghazali Kirimkan 20 Momen Terbaiknya Sepanjang 2024, Lengkap Bareng Semuanya

“Karena ini masuk pidana dan masuk menutupi kasus kejahatan,” jelasnya.

“Kalau seperti itu pasti akan dituntut kasus pengaburan atau pengelabuan,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X