Kamis, 4 Juni 2026

Prabowo Ampuni 1.116 Narapidana Termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Masih Tunggu Surat dari Istana

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Sosok Hasto Kristiyanto, Kader PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (X.com/@66hasto)
Sosok Hasto Kristiyanto, Kader PDIP yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. (X.com/@66hasto)

SketsaNusantara.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana.

Di antara nama-nama tersebut, muncul satu tokoh politik yang langsung menyita perhatian publik, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Namun, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya

Kabar mengenai pemberian amnesti kepada Hasto memunculkan berbagai reaksi. Sebagian pihak mempertanyakan proses hukumnya, terutama karena belum ada konfirmasi resmi dari instansi penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini menyatakan belum menerima dokumen dari Istana terkait keputusan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi tentang amnesti masih berasal dari pemberitaan dan pernyataan publik.

Baca Juga: Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan, bila surat resmi dari Presiden telah diterima, maka proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan.

"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.

Baca Juga: Disebut Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Tetap Divonis Setengah Tuntutan JPU Atas Dakwaan Ini

Pernyataan resmi mengenai pemberian amnesti ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X