SketsaNusantara.id - Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo mengejutkan publik, sebab keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Pemberian amnesti dan abolisi ini diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto setelah keduanya dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.
Lalu apa sebetulnya amnesti dan abolisi dan bagaimana Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bisa mendapatkan pengampunan tersebut?
Baca Juga: Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'
Dilansir dari SketsaNusantara.id dari Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Amnesti dan abolisi adalah dua bentuk pengampunan yang diberikan oleh Presiden, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti juga dapat diberikan presiden kepada siapapun tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Amnesti diberikan kepada orang yang sudah divonis atau dijatuhi hukuman sehingga dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Artinya, orang tersebut dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.
Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti karena proses hukumnya sudah mencapai tahap vonis, yaitu dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun dalam ini, kekuatan hukum untuk Hasto belum ingkrah sebab masih akan naik banding.
Pemberian amnesti ini menghapus vonis tersebut, sehingga Hasto dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Artikel Terkait
Gempa Rusia Berakibat ke Indonesia? BMKG Peringatkan Sejumlah Wilayah Waspada Tsunami, Cek Daerah Kamu
Pembangunan Sekolah Rakyat di Jember yang Capai 90 Persen Lebih, Gubernur Khofifah: Segera Mulai Beroperasi
Dukung Program Ketahanan Pangan, Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Alsintan ke Petani Jember
Komunitas Sound Horeg Resmi Ganti Nama Usai Pro Kontra Soal MUI Keluarkan Fatwa Haram, Warganet: Bukan...
Dirut LKBN Antara Akhmad Munir Siap Maju dalam Pemilihan Ketua Umum PWI Pusat, Bawa Misi Rekonsiliasi dan Kembalikan Marwah Organisasi