Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo pada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto? Berikut Pengertian hingga Perbedaannya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi pembebasan hukuman lewat amnesti dan abolisi  (Pixabay lechenie-narkomanii)
Ilustrasi pembebasan hukuman lewat amnesti dan abolisi (Pixabay lechenie-narkomanii)

Sedangkan abolisi untuk Tom Lembong, merupakan istilah hukum yang diberikan presiden untuk meniadakan atau menghapus tuntutan pidana kepada seseorang.

 Abolisi ini diberikan kepada orang yang proses hukumnya masih berjalan atau belum mencapai tahap vonis.

 Pemberian abolisi akan meniadakan penuntutan terhadap orang tersebut dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau bahkan meskipun hukuman sudah dijalani.

Baca Juga: Apa itu Abolisi yang Diberikan Presiden untuk Tom Lembong? Proses Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan Meski Sudah Divonis Pengadilan

Hal itu diatur dalam pasal 14 UUD 1945, UU Darurat No.11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Tom Lembong sendiri mendapatkan abolisi karena proses hukumnya masih dalam tahap banding setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Dengan abolisi ini, proses hukum terhadapnya dihentikan, dan tuntutan pidana terhadapnya ditiadakan.

Dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto dimana keputusan ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X