SketsaNusantara.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memutuskan memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana.
Di antara nama-nama tersebut, muncul satu tokoh politik yang langsung menyita perhatian publik, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Namun, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Kabar mengenai pemberian amnesti kepada Hasto memunculkan berbagai reaksi. Sebagian pihak mempertanyakan proses hukumnya, terutama karena belum ada konfirmasi resmi dari instansi penegak hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini menyatakan belum menerima dokumen dari Istana terkait keputusan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa informasi tentang amnesti masih berasal dari pemberitaan dan pernyataan publik.
Baca Juga: Bawa-Bawa Gajah dan Kutu, Djarot Soroti Kasus Hasto dan Tom Lembong: 'Banyak Banget Kasus Korupsi'
"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan, bila surat resmi dari Presiden telah diterima, maka proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan.
"Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.
Pernyataan resmi mengenai pemberian amnesti ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara legislatif dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.