news

Disebut Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Tetap Divonis Setengah Tuntutan JPU Atas Dakwaan Ini

Jumat, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
Hasto Kristiyanto hadiri sidang di ON Jakarta Pusat (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara serta dituntut membayar denda Rp 600 juta.

Artinya putusan hukum sidang hari ini terhadap Hasto Kristiyanto hanya setengah dari tuntutan JPU.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sin

Halaman:

Tags

Terkini