SketsaNusantara.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, hari ini Jumat, 25 Juli 2025 menghadapi momen krusial dalam perjalanan hukumnya.
Hasto menjalani sidang putusan vonis terkait kasus dugaan perintangan penyidikan suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum.
Baca Juga: Mengenal Amicus Curiae Dalam Dukungan Tokoh Akademik Terhadap Hasto Kristiyanto Jelang Putusan Vonis
Kasus ini berawal dari upaya KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Dalam proses persidangan yang telah berjalan selama beberapa bulan, jaksa penuntut umum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaannya.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus jaksa adalah dugaan keterlibatan Hasto dalam menyembunyikan informasi atau menghalang-halangi upaya penyidik KPK dalam melacak Harun Masiku.
Sementara itu, pihak Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya, secara konsisten membantah seluruh dakwaan.
Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Hasto secara aktif melakukan perintangan penyidikan namun justru dakwaan itu disebut penuh unsur politik mengingat posisi Hasto yang seringkali melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Pada sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, Hasto Kristiyanto akhirnya di vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.
Hakim menyatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Namun pada perkara dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron ia dinyatakan bebas dari tuduhan.
Artikel Terkait
Bukan Fokus Utama, KPK Beberkan Alasan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Meski Berstatus Tersangka
Gerindra Bantah Isu Telepon Megawati ke Prabowo, KPK Tegaskan Alasan Hasto Belum Ditahan
KPK Peringatkan PDIP agar Tidak Mengatur Keterangan Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto
KPK vs Hasto Kristiyanto: Hari ini Sidang Perdana Praperadilan Kasus Suap dan Perintangan Penyelidikan
Deddy Sitorus Bongkar Motif Hasto Jadi Tersangka, Ada Utusan Minta Sekjen Mundur dan Jokowi Tak Dipecat: 9 Orang Kader Jadi Target
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat Penerima Suap pada Kasus Korupsi Minyak Goreng, Ada Djuyamto yang Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto