Bahkan Heri Horeh terang-terangan menyindir dugaan adanya hukum yang bisa 'dibeli'.
Baca Juga: Lebih Rendah dari Tuntutan JPU, Tom Lembong Divonis 4 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Korupsi Impor Gula
"Tom Lembong itu satu di antara banyak orang yang dihukum bukan karena kejahatan,"
"tapi karena nggak tahu nomor rekening hakim," sindirnya.
Seperti diketahui bahwa sahabat Anies Baswedan ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kebijakan importasi gula.
Baca Juga: Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa
Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong lantas dijatuhi vonis 4.5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini