Minggu, 19 Juli 2026

Tom Lembong Akui Kecewa dengan Tuntutan Jaksa, ini Pesannya untuk para Jaksa

Photo Author
Marina Dohitra Yanuparinda H, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:54 WIB
Tom Lembong saat berada di ruang sidang kadus impor gula yang sedang menjeratnya. (Tangkapan layar instagram @tomlembong)
Tom Lembong saat berada di ruang sidang kadus impor gula yang sedang menjeratnya. (Tangkapan layar instagram @tomlembong)

SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menuntut Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750.000.000 ditambah 6 bulan kurungan.

Dia berpendapat bahwa fakta-fakta persidangan tidak relevan dengan tuntutan tersebut.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta persidangan,” ujar pria yang biasa disebut Tom Lembong ini usai persidangan kepada awak media, 4 Juli 2025.

Baca Juga: Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta, Tom Lembong Siapkan Pleidoi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2016-2017

Tom mengatakan dia mendengarkan tuntutan penuntut umum secara menyeluruh selama persidangan, tetapi dia tidak menemukan perubahan dalam surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakan penuntut umum.

Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan apa pun yang terjadi di persidangan.

Tom mengatakan dia selalu berkolaborasi selama penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Baca Juga: Tom Lembong Sumringah Disambangi Bestie, Ekspresi Anies Baswedan di Sela Persidangan Ramai Jadi Sorotan, Mantan Gubernur Jakarta Sampaikan Harapan Ini

Selain itu, dia terus mengikuti proses hukum yang ditentukan Kejaksaan Agung, termasuk penahanannya selama delapan bulan.

Oleh karena itu, ia menentukan apakah surat tuntutan hanya sebuah duplikat dari surat dakwaan dan mengabaikan fakta persidangan.

Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi ahli seolah-olah tidak pernah terjadi.

Tom telah mengungkapkan beberapa detail tentang nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Rabu 9 Juli 2025.

Baca Juga: Bantah Tak Ada Rakor, Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuduhan di Kasus Impor Gula, Eks Mendag: Ada atau Tidak Ada?

Penasihat hukum akan menanggapi topik-topik yuridis yang mereka ketahui.

Meskipun demikian, Tom akan terus konsisten dalam memberikan komentar tentang impor gula di Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan yang menjadi masalah utama dalam masalah ini.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X