SketsaNusantara.id - Kejaksaan Agung menuntut Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750.000.000 ditambah 6 bulan kurungan.
Dia berpendapat bahwa fakta-fakta persidangan tidak relevan dengan tuntutan tersebut.
“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan mengabaikan sepenuhnya fakta-fakta persidangan,” ujar pria yang biasa disebut Tom Lembong ini usai persidangan kepada awak media, 4 Juli 2025.
Tom mengatakan dia mendengarkan tuntutan penuntut umum secara menyeluruh selama persidangan, tetapi dia tidak menemukan perubahan dalam surat dakwaan dan tuntutan yang dibacakan penuntut umum.
Menurutnya, tuntutan tersebut tidak mencerminkan apa pun yang terjadi di persidangan.
Tom mengatakan dia selalu berkolaborasi selama penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selain itu, dia terus mengikuti proses hukum yang ditentukan Kejaksaan Agung, termasuk penahanannya selama delapan bulan.
Oleh karena itu, ia menentukan apakah surat tuntutan hanya sebuah duplikat dari surat dakwaan dan mengabaikan fakta persidangan.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi ahli seolah-olah tidak pernah terjadi.
Tom telah mengungkapkan beberapa detail tentang nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Rabu 9 Juli 2025.
Penasihat hukum akan menanggapi topik-topik yuridis yang mereka ketahui.
Meskipun demikian, Tom akan terus konsisten dalam memberikan komentar tentang impor gula di Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan yang menjadi masalah utama dalam masalah ini.
Artikel Terkait
Detik-detik Tom Lembong Hadir di PN Tipikor Jakpus, Berpakaian Serba Hitam dengan Full Senyum: Pasti Siap, Terima Kasih Semuanya
7 Perbuatan Tom Lembong yang Dinilai Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mentah, JPU: Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain
10 Orang yang Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Penuntut Umum: Merugikan Negara sebesar Rp515 Miliar
5 Fakta Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Dihadiri Anies Baswedan hingga Ditegur Hakim
5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula