Minggu, 19 Juli 2026

5 Poin Eksepsi Tom Lembong: Kuasa Hukum Beberkan Sederet Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Klaim Mantan Mendag Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 6 Maret 2025 | 19:50 WIB
Potret Tom Lembong setelah sidang perdana yang mengajukan eksepsi atau keberatan karena didakwa jadi tersangka kasus korupsi impor gula (X/kucyber69)
Potret Tom Lembong setelah sidang perdana yang mengajukan eksepsi atau keberatan karena didakwa jadi tersangka kasus korupsi impor gula (X/kucyber69)

SketsaNusantara.id - Sidang perdana Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong ramai jadi sorotan publik saat mengajukan eksepsi alias keberatan karena didakwa menjadi tersangka kasus korupsi gula oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sebelumnya dinyatakan jadi tersangka kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 lalu.

Setelah jaksa membacakan dakwaan, tanpa ragu Tom Lembong langsung mengajukan eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Perdana Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Dihadiri Anies Baswedan hingga Ditegur Hakim

Berikut 5 poin eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 6 Maret 2025 dihimpun SketsaNusantara.id dalam tayangan yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kompas TV.

1. Ketidakterlibatan Tom Lembong dalam Tindak Pidana Korupsi

Tim kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Tom Lembong dalam tindak pidana korupsi impor gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.

"Dalam Perkara ini dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima karena menetapkan terdakwa (Tom Lembong) sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan PT PPI yang membuktikan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa kasus korupsi," tandasnya.

Baca Juga: 10 Orang yang Diperkaya Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Jaksa Penuntut Umum: Merugikan Negara sebesar Rp515 Miliar

"Berdasarkan hal tersebut maka pengadilan tindak korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk mengadili pokok perkara aquo serta sudah sepatutnya demi hukum menyatakan surat dakwa jaksa penuntut umum tidak dapat diterima," ucap kuasa hukum Tom Lembong di persidangan.

2. Ketidaksesuaian Pernyataan Jaksa Soal Kerugian Negara dengan Audit BPK

Selain itu, kubu tim Lembong juga menilai bahwa dakwaan JPU tidak cermat karena mengabaikan hasil audit resmi  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  .

Kuasa hukum menyoroti perbedaan antara klaim JPU mengenai kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan temuan BPK yang tidak menemukan adanya kerugian terkait impor gula pada periode 2015-2016.

Baca Juga: 7 Perbuatan Tom Lembong yang Dinilai Rugikan Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mentah, JPU: Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X